BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kerap alami kekurangan blangko cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Bahkan tidak jarang Disdukcapil Pekanbaru meminjam blangko dari kabupaten lain.
Ditambah lagi Kementerian Dalam Negeri batal lelang 8 juta blangko e-KTP akhir tahun ini. Kadisdukcapil Pekanbaru, Baharuddin tak menampik hal itu.
Hanya saja dirinya menyampaikan supaya masyarakat tidak resah. “Karena Mendagri sudah menerbitkan surat edaran berlaku surat keterangan pengganti e-KTP sementara,†katanya, Jumat (25/11/2016).
Surat keterangan tersebut diterbitkan Disdukcapil Pekanbaru ini otomatis berlaku untuk pengurusan administrasi. “Untuk memilih (Pilwako), bank, BPJS, kawin, surat keterangan berlaku. Masyarakat jangan khawatir atau ragu,†katanya.
Hanya saja surat keterangan dari Disdukcapil ini baru bisa berlaku kalau warga sudah lakukan perekaman. “Syaratnya itu sudah merekam dan ada dalam database. Kalau tidak ada tidak bisa. Surat keterangan berlaku enam bulan,†jelasnya.
Dengan tidak jadi lelang blangko akhir tahun 2016 ini otomatis Disdukcapil Pekanbaru tidak bisa cetak e-KTP. “Kendala itu saja tidak bisa cetak e-KTP secara fisiknya,†jelasnya.
Sebagai informasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta maaf atas kegagalan lelang tersebut. Batal dilakulannya lelang sebab belum ada perusahaan yang memenuhi syarat administratif dan uji teknis dalam lelang blangko e-KTP. Lelang ulang pengadaan seluruh blanko e-KTP ditargetkan selesai pada pertengahan 2017.
Penulis: Riki