BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Dimediasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto, Kabid Pembina SMK Provinsi Riau, Kabid Pembina Kepegawaian Provinsi Riau Joyosman, Ketua MKKS Kabupaten Inhu Aristo, Kapolsek Kelayang AKP Rinaldi Parlindungan SH, pertikaian antara Kepala Sekolah SMA Negri 2 Bambang Fajrianto dan muridnya Andrinata akhirnya menemukan kata sepakat dan berdamai.
Turut juga hadir dalam kesempatan itu Kapolsek Kelayang AKP Situmeang, Kepala Desa Petonggan Rajiskhan dan Kepala Desa Talang Perigi Rudi Hartono.
Dalam kesempatan itu Rudyanto sangat menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan antara murid dengan kepala sekolah, maka dari itu pihaknya selalu mengupayakan agar mediasi antar pelapor dan terlapor berdamai.
“Rudyanto menyarankan kepada pelapor Bambang Fajrianto agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, serta hal ini tidak lagi terjadi kedepan hari karena bagaimanapun ini dinilai mencoreng dunia pendidikan kita,†katanya di lokasi mediasi, Senin 18 Maret 2019.
Hal senada juga disampaikan Kapolsek Kelayang agar kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Alhasil dari mediasi yang digelar menemukan kata sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor.
Baca:
Tidak Terima Orang Tua Dipanggil, ADT Hajar Gurunya
Dikeluarkan Saat Ujian Hingga Mendiang Ayahnya ‘Dihina’, Begini Kronologi Siswa Hajar Kepsek versi ADT
“Pihak pelapor dan terlapor sepakat untuk dilakukan mediasi dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,†terang paur Humas Polres Inhu Misran, Selasa 19 Maret 2019.
Upaya perdamaian antara kedua belah pihak inipun dituangkan dalam perjanjian surat untuk nota kesepakatan yang menyatakan sepakat berdamai dan tidak lagi menuntut baik pelapor ataupun terlapor.
“Disepakati bahwa pihak kedua (terlapor) bersedia meminta maaf kepada pihak pertama (pelapor) atas kesalahannya,†lanjut Misran.
Selanjutnya Bambang juga bersedia untuk memaafkan muridnya hingga akhirnya kedua belah pihak menemukan kata sepakat untuk saling memaafkan dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapapun.
“Andrinata juga menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan fisik kepada pihak pertama maupun kepada orang lain,†sambungnya lagi.
Selanjutnya Pihak Pertama bersedia untuk memberikan fasilitas kebutuhan pendidikan pihak Kedua di sekolah kemudian Pihak Kedua bersedia mengikuti dan mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di sekolah.
“Atas kejadian tersebut maka pihak pertama bersedia untuk mencabut segala tuntutannya kepada pihak kedua baik secara pidana maupun perdata, adapun jalan penyelesaian perkara secara Restorative justice sesuai dengan promoter kapolri dan pertimbangan yang berkeadilan,†tutupnya Misran. (cr2)