BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rencananya jika tidak ada aral melintang, Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru laksanakan Assessment. Penilaian ini diperuntukkan untuk seluruh pejabat eselon II dan III A di lingkungan Kota Pekanbaru.
Untuk itu tidak dibenarkan para pejabat menolak untuk diseleksi. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie kepada bertuahpos.com Senin (12/01/2015). “Kalau menolak, berarti menolak jabatan yang diformasikan. Berarti mereka sudah tidak siap menduduki jabatan,” tegasnya usai usai paripurna di gedung DPRD Kota Pekanbaru. ‎
Untuk pelaksanaanya diperkirakan pekan depan setelah, pihaknya berkoordinasi kepada tim penilai yang akan melakukan penilaian tersebut. “Kalau tidak ada halangan berkoordinasi kepada Tim assessment akan kita gelar pekan depan,” katanya.
Kata Rozie, pihaknya mengikuti sesuai PP 100 dan 103 tahun 2012 tentang penempatan PNS dalam jabatan. “Jadi seluruh Eselon II dan III A Pemko Pekanbaru ikut assessment. Kecuali Sedako (Sekretaris Daerah Kota), karena sekda tersendiri,” tuturnya.
Sambungnya, dengan begitu bakal ada 150 orang dari eselon II dan II A yang wajib mengikuti assessment. “150 orang, termasuk seluruh kabag dan sekretaris-sekretaris, hampir semua,” bebernya. (riki)