BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menanggapi perizinan berjualan miras di warung gerobak yang tersebar di berbagai ruas jalan di Pekanbaru, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Pekanbaru, Mas Irba menyatakan tak pernah mengeluarkan izin.
“Kita tidak pernah memberi izin ke mereka, karena kita menilai mereka tidak layak menjualnya,” sebutnya, Senin (17/11/2014).
Sebagian pedagang warung gerobak menjajakan miras di deretan depan namun di belakang minuman yang lain. Berbaur dengan botol-botol air mineral, air minum suplemen, di belakangnya baru di jajakan miras berbagai merek.
Â
Seperti yang diketahui Pasal 31 jo 32 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor. 359/MPP/Kep/10/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Produksi, Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tempat lokasi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C. (riki)
Produksi, Impor, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian tempat lokasi pengedaran dan penjualan minuman beralkohol golongan A, B dan C. (riki)