BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lebaran 2018 ini, mobil dinas tetap tak diperbolehkan dibawa mudik. Larangan ini juga sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan dinas, dan tak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Larangan tersebut memang sudah ada dalam peraturan Menpan.
“Hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Di luar itu, tidak boleh,” tegas Asman, sebagaimana dikutip dari detik.com, Jumat 25 Mei 2018.
Sebelumnya, Asman sempat mengatakan bahwa mobil dinas boleh digunakan untuk mudik, selama biaya pemakaiannya tidak dibebankan kepada negara. Namun, dia kemudian mengklarifikasi ucapannya dan menyatakan mobil dinas tak diperbolehkan dibawa mudik.
“Karena ini adalah Permen PAN-RB, dan masih berlaku sampai sekarang. Makanya, saya tegaskan bahwa mobil dinas tidak diperbolehkan dibawa mudik,” pungkasnya. (bpc2)