• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Larangan Jual Minyak Curah ditunda, Disperindag Fokus Sosialisasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru fokus sosialisasi larangan minyak goreng curah tanpa label. Sebab pihak kementerian Perdagangan memberi isyarat penundaan larangan penjualan produk tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Disperindag, El Syabrina melalui Kepala Bidang Perdagangan, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Larangannya ditunda, belum ada surat resmi untuk menarik produk tersebut dari pasaran,” ujarnya Rabu (08/04/2015).

Sambung Irba saat ini pihaknya memfokuskan sosialisasi kepada penjual dan masyarakat agar tidak membeli minyak goreng curah. Sebab kandungan vitamin minyak tersebut tak sama dengan yang dikemas bermerek.

Pantauan bertuahpos di pasaran Kota Pekanbaru, masih banyak produsen yang menjual minyak goreng curah dengan bebas. Padahal dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 80/M-DAG/PER/10/2014, minyak goreng wajib dijual dalam kemasan.

“Nanti kalau sudah ada surat resmi, semua harus dalam kemasan tidak boleh ada yang menjual secara tanpa kemasan lagi,” ujar Irba.

Dalam Permendag pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam memperdagangkan minyak goreng, produsen dan/atau pengemas minyak goreng berbahan baku kelapa sawit dapat menggunakan merk Minyakita.

Perusahaan minyak sawit yang ingin mendaftarkan diri untuk menggunakan merk Minyakita, cukup melampirkan foto kopi akte pendirian perusahaan, foto kopi izin usaha/
tanda daftar industri atau izin usaha lain dari instansi teknis, foto kopi tanda daftar perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilampirkan kepada Direktur Jendral Perdagangan Dalam Negeri. (riki)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Walah, Jembatan Siak IV Dibiarkan Terbengkalai Hingga Tahun Depan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.