BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU- Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2015 Kota Pekanbaru bertambah 8,45 persen. Dari angka sebelumnya Rp 1.775.000 kini menjadi Rp 1.925.000.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen kepada bertuahpos.com, Jumat (07/11/2014).
Dirinya menyebutkan kenaikan UMK berdasarkan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kota Pekanbaru. “Berdasarkan rapat yang dilakukan dewan pengupahan sampai tiga kali, kita sudah mendapatkan angka UMK tahun 2015 sebesar Rp1.925.000,” terangnya.
Selain itu dari survei yang dilakukan dewan pengupahan hingga September lalu, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp1.906.000.
“Sementara berdasarkan survei juga, kemampuan perusahaan, sebesar Rp1.908.000. Sedangkan dari serikat kerja menawarkan lebih dari itu, yaitu Rp2.010.000,” katanya.
Sebab itu setelah perundingan yang alot, Dewan pengupahan bersama-sama menetapkan besarannya Rp1.925.000. “Karena angka itu kan harus merujuk pada KHL,” jelasnya.
Johnny menuturkan hasil kesepakatan ini akan segera disampaikan ke Walikota Pekanbaru, Firdaus MT yang selanjutnya direkomendasikan ke Gubernur Riau.
Usai disahkan Gubernur, berikutnya Disnaker akan mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, dan dunia usaha serta pekerja.
“Paling lambat tanggal 21 November sudah disahkan. Kita akan kawal terus, mudah-mudahan akan dapat diselesaikan cepat. Kita berharap sesegera mungkin disampaikan ke gubernur. Karena waktu sosialisasi 40 hari sebelum disahkan,” jelasnya. (riki)
Â