BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Para Bakal Calon Bupati (Balonbup) Siak dan wakilnya yang ingin bertarung pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang harus segera mempersiapkan diri.
Pasalnya, tidak lama lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak akan segera membuka pendaftaran calon Bupati Siak baik secara independen maupun gabungan partai politik.
Ketua KPU Siak melalui Komisionernya Sariman mengungkapkan, KPU Siak akan mengumumkan pendaftaran pada tanggal 14 sampai 25 Juli 2015. Kemudian waktu pendaftaran dibuka mulai tanggal 26 sampai 28 Juli pukul 08:00 sampai 16:00 WIB.
“Pendfatran calon bupati dilakukan serentak antara gabungan parpol dan perseorangan pada tanggal ‎26 sampai 28 juli 2015,” ujar Sariman kepada Bertuahpos.com, Senin (25/5/2015) di kantornya.
Dikatakan Sariman, dari 12 partai politik di Kabupaten Siak semua memiliki kursi di DPRD Siak. Namun, semua calon bupati yang ingin maju dari partai politik tidak bisa menggunakan satu partai karena partai politik di Siak tidak ada yang memiliki 8 kursi atau 20 persen dari 40 kursi di legislatif.
“Partai politik di DPRD Siak tidak satu partaipun bisa berdiri sendiri untuk mencalonkan pasangan bupati dan wakilnya, karena tidak ada partai yang memperoleh 8 kursi atau lebih,” kata Sariman.
Adapun partai politik yang memiliki kursi terbanyak di legislatif hanya enam kursi seperti Partai Gerindra, PDIP, dan Golkar. Sedangkan partai politik lain bermacam-macam mulai dari satu hingga Lima kursi.
“Hanya 6 kursi paling banyak, sehingga mereka perlu bergabung dengan partai lain untuk mencukupi delapan kursi itu. Partai politik harus bersama-sama membuat kesepakatan mengusung satu pasang calon yang belum diajukan oleh partai lain,” ‎tandasnya. (syawal)‎