BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyakini bahwa permasalahan tapal batas yang dialami oleh 7 kabupaten / kota Riau bukan menjadi masalah dalam pelaksanaan Pilkada serentak di Riau.
Anggota Komisioner KPU Abdul Hamid mengatakakan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki oleh setiap warga sudah dijelaskan kode wilayahnya.
“Jadi soal tapal batas tak masalah. Penduduk merupakan ranah pemerintah, tetapi ketika sudah menjadi pemilih baru menjadi ranah kami. Nah, dalam nomor induk Kependudukan yang diberikan oleh kemendagri itu ada kan sudah ada kode wilayahnya,” ucapnya, Jumat (25/06/2015).
Dia mengambahkan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4 sudah disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada 03 Juni lalu.
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum (Karo Adpemum) Rahimah Erna mengatakan, untuk penyelesaian masalah itu, Pemerintah Provinsi Riau masih melakukan pembahasan intensif. Hal ini untuk memastikan fasilitasi penyelesaian itu dapat segera diputuskan.
“Ada 7 tapal batas antar kabupaten dan kota yang harus diselesaikan Pemprov Riau,” katanya.
Daerah yang saat ini sedang bermasalah dalam tapal batas adalah Dumai-Rohil yang berada di Teluk Dalam, Inhu-Pelalawan di kawasan kecamatan Lirik dan Kecamatan Ukui dan Kampar-Siak di perbatasan Siak, Kampar dan Rohul yang berlokasi di Libo, Pelalawan dan Kampar di Kecamatan Langgam, Kampar Kiri.
Lalu Bengkalis dan Siak di sekitar Kandis dan Kecamatan Siak Kecil dengan Sabak Aur dan Bunga Raya, dan antara Rohul, Siak dan Kampar yang juga di lokasi Libo, serta antara Kuansing dan Inhu di Silunak Kecamatan Batang Peranap. (melba)