BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau khawatir adanya ‘gesekan’ diantara pasangan calon akan terjadi pada saat masa tenang.
Dalam agenda KPU, tanggal 12 sampai 14 Februari atau sehari sebelum pemilihan berlangsung adalah masa tenang. Pada saat itu masing-masing tim sukses Paslon baik untuk Pilkada Kampar dan Pekanbaru, agar tidak melakukan kampanye.
“KPU telah menetapkan 12 Februari hingga 14 Februari sebagai masa tenang, atau kegiatan tanpa kampanye pasangan calon ataupun pendukungnya,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir.
Pada tanggal tersebut KPU Riau mewanti-wanti adanya aktifitas kampanye. Sebab dalam situasi seperti ini sangat rawan terjadi gesekan, karena situasinya begitu sensitif.
KPU bersama Panwaslu Kabupaten dan Kota meningkatkan kewaspadaan adanya aktifitas kampanye di media sosial (medsos), terlebih adanya kampanye hitam.
Penulis: Melba Ferry Fadly