• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Komisi VIII DPR RI: Pendataan Ulama Oleh Polisi Bentuk Arogansi Institusi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Februari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- DPR RI meminta pendataan ulama-ulama yang dilakukan pihak kepolisian dihentikan. Sebab pendataan ulama dapat dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) bukan kerjaan korps Bhayangkara. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodiq Mudjahid. Dirinya meminta agar pendataan ulama yang dilakukan tersebut dihentikan.

Sehubungan dengan kegiatan pendataan ulama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan di beberapa tempat di Indonesia yang menimbulkan keresahan di kalangan utama, maka saya sampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mengingat:
a. UU No 39 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok Kementerian Agama
b. Perpres No 84 Tahun 2015, tentang kewajiban Kemenag melakukan koordinasi dengan semua instansi terkait
c. UU No 2 Tahun 2002 tentang tugas pokok Kepolisian pasal 13 disebutkan tugas pokok Kepolisian antara lain menegakkan hukum, memelihara keamanan dan ketertiban serta memberikan perlindungan dan pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat.

2. Berdasarkan ketiga landasan tersebut, maka pendataan ulama harusnya dilakukan oleh Kemenag, kemudian Kemenag melakukan koordinasi dengan Kepolisian tentang dara para ulama dan tentang alasan peruntukan Polisi meminta dan memperoleh data ulama dari Kemenag

3. Kepolisian berhak untuk melakukan pendataan, bahkan pemanggilan dan pemeriksaaan hanya kepada oknum ulama yang terindikasi pelanggaran hukum atau jika dalam keadaan situasi keamanan yang memaksa atau keadaan genting.

4. Pendataan ulama secara langsung oleh Kepolisian tanpa koordinasi atau didampingi Kemenag selain mengesankan arogansi institusi dan kelemahan koordinasi juga sudah terbukti menimbulkan keresahan yang justru bertentangan dengan tupoksi Kepolisian untuk memelihara kamtibmas serta memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

5. Menyesalkan pihak Kemenag yang telah membiarkan salah satu tupoksinya diambil alih Kepolisian yang dengan itu, berarti Kemenag tidak memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada para ulama sebagai warga negara dan sebagai salah satu aset penting bangsa dan negara Indonesia.

6. Mendesak Kemenag untuk segera mengambil alih kegiatan pendataan ulama dan mendesak Kepolisian untuk menyerahkan kegiatan pendataan ulama kepada Kemenag untuk kemudian menerima update data ulama dari Kemenag sesuai peraturan yang berlaku. (Sumber: republika)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Sekdaprov Riau Serahkan Daftar Kepengurusan IK UR

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.