• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejari Siak Musnahkan Ribuan BB Hasil Kejahatan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Juni 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti (bb) hasil rampasan dari tindak kejahatan yang dilakukan Kajari sejak Juli 2013 sampai Februari 2015, Rabu (3/6/2015) di halaman kantornya.

Hasil rampasan yang dimusnahkankan itu berupa narkoba jenis daun ganja kering dan sabu sabu, obat keras, pangan olahan impor tanpa izin, uang palsu, satu pucuk senjata api serta minuman keras tanpa izin edar sebanyak 2000an botol.

Kepala Kejari Siak, Zainul Arifin dalam keterangan persnya mengatakan, pemusnahan ini merupakan pelaksanaan dari amar putusan beberapa perkara kejahatan yang telah usai disidangkan di PN Siak yang telah memiliki putusan inkracht.

“Ada yang dirampas untuk dimusnakan, ada yang dirampas untuk dikembalikan ke negara dan ada dirampas untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” terang Zainul.

Adanya hasil rampasan ini lanjut Zainul, merupakan sinergi antara penyidik Polri, BP-POM, Dinas kesehatan Siak, dan kepolisian di Siak dalam menaganinya.

“Kalau minumannya oplosan semua ini, didalam botol aja terlihat jentik-jentik dan semutnya,” katanya.

Sementara itu, Bupati Siak, Syamsuar, memberikan apresiasi kepada penegak hukum dan petugas kepolisian yang bertugas di Siak karena berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik.

“Ini menunjukkan bukti terhadap komtkmen melanggar huum akan ditindak sesuai dengan undang-undang berlaku,” tandasnya.

Hadir juga dalam kesempatan itu, Ketua Pengadilan Negri Siak, Sorta Ria Neva, Wakapolres Siak, Arif Fajar, dan kepala BNK Siak. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Hakim Tanpa Sertifikat Lingkungan Cenderung Membebaskan Pelaku

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.