• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kedapatan Jual Miras, Disperindag Siak Ancam Cabut Izin Usaha

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Siak akan gelar penertiban toko atau mini market yang menjual alkohol golongan A.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan Disperindag Siak Tengku Wendy Wahyudi, saat di ruang kerjanya, Senin (27/4/2015). Dikatakannya, jenis miras yang akan dirazia merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen. Diantaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol lainnya.

“Dalam waktu dekat ini mau disidak. Sudah disurati Indomaret dan Alfamart di Siak terkait penjualan alkohol itu, dan pengecer juga sudah,” ujarnya.

Menurut Wendy, toko ataupun mini market yang ke dapatan menjual alkohol golongan A itu, akan diberi sanksi tegas. “Sanksinya, kita cabut izinnya,” katanya.

Untuk melakukan penertiban, pihak Disperindag nanti akan dibantu oleh Satpol PP. “Penertiban minuman Alkohol ini juga sesuai dengan Perbub No 13 tahun 2007 tentang penertiban minuman keras, dimana minuman keras dilarang beredar di Siak,” tandasnya. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Pemprov Minta Skema Penyaluran Kredit BRK Harus Dirubah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.