BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Riau, Yogi Getri menyebutkan bahwa registrasi kartu prabayar adalah wajib dan bertujuan untuk keamanan. Ia menyebutkan bahwa ketika seseorang berniat melakukan kejahatan, maka akan dengan mudah diketahui.
Hal itu diungkapkan Yogi Getri, menjawab pertanyaan masyarakat mengenai alasan registrasi kartu SIM prabayar.
“Wajib. Tujuannya tidak lain adalah untuk keamanan. Tidak ada tujuan yang lain-lain. Kalau tipu-tipu (aksi kejahatan) pasti ketahuan,” ujar Yogi Getri kepada bertuahpos.com, Rabu (01/11/2017).
Baca:Â Kartu Internet Juga Perlu Diregistrasi
Lebih lanjut, Yogi Getri menyebutkan bahwa registrasi ini diwajibkan untuk semua jenis kartu prabayar, meskipun hanya kartu untuk kuota internet.
“Registrasi memang diwajibkan. Sedangkan kartu prabayar yang pakai sekali saja juga wajib registrasi, maksudnya untuk kartu kuota internet tetap diwajibkan,” tambahnya. (cr1)