BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Peredaran makanan yang kadaluarsa maupun tidak layak di berbagai ritel di Pekanbaru sangat merugikan masyarakat. Untuk menanganinya, bisa melibatkan peran aktif dari masyarakat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Pengawasan Eddy Fahmi, Senin (5/1/2015) menyebutkan caranya antara lain jika ada makanan yang terindikasi bisa mengadukannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang ada di Disperindag.
“Jika memang ada masyarakat atau konsumen yang mengeluhkan suatu produk bisa mengadukan ke BPSK dan langsung datang ke kantor,” jelasnya, Senin (5/16/2014).
Jika ada masyarakat yang mengadu nantinya akan disidang maupun melalui mediasi antara kedua pihak. “Kalau mereka disidang keputusannya nanti akan mengikat dan disampaikan kepada pengadilan,” jelasnya.
Untuk itu, Eddy menghimbau kepada masyarakat untuk menjadi pembeli yang cerdas dalam memilih barang-barang atau produk di ritel-ritel yang ada di Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, beberapa waktu Kadisperindag El Sabrina saat sidak bersama BB POM dan Komisi II DPRD Pekanbaru, menghimbau agar para pembeli untuk pintar memilih produk dan jika ada barang yang mencurigakan bisa melapor ke BB POM di Pekanbaru atau ke Disperindag ke nomor telpon 0761-21669. (iqbal)