• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

JPU Tolak Pledoi Heri di Kasus 438 SKGR Palsu

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Pengadilan Negeri (PN) Siak kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan 438 Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan terdakwa Andre alias Heri, Kamis (30/04/2015). 
 
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Siak Sri Indrapura ini mengagendakan pembacaan nota Replik (tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa).
 
Pembacaan nota Replik berlangsung lancar dan aman. Sidang yang diketuai hakim Sorta Ria Neva dan didampingi hakim anggota Rudi Wibowo dan Desbertua Naibaho itu juga dipenuhi pengunjung. Sebelum hakim Sorta mengetukkan palu untuk menunda sidang, disepakati sidang selanjutnya dengan agenda Duplik pada 13 Mei 2015 mendatang.
 
Dalam Repliknya, dua Jaksa dari Kejagung yakni Bambang Hadi Broto dan Fransiskus Pakpahan dan JPU Kejari Siak, Endah tetap menuntut Andre alias Heri 4 tahun penjara. Menurut mereka, tuntutan ini sudah sangat sesuai dan berdasarkan pasal 55 ayat 1 KUHP yang menyatakan terbukti turut serta melakukan pemalsuan SKGR.
 
“Hal ini sudah sangat terbukti sekali, dalam persidangan. Baik saksi yang telah dihadirkan terungkap jelas bahwa saudara Heri bersalah telah melakukan pemalsuan,” ungkapnya.
 
“Maka keberatan terdakwa tersebut kita tolak. Karena tidak sesuai demgan fakta persidangan dan fakta hukum yang terungkap. Dan kita tetap akan mengajukan tuntutan 4 tahun penjara pada terdakwa,” pungkasnya.
 
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum tersangka telah membacakan pledoi yang menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Namun JPU tetap bersikeras dengan tuntutannya yakni empat tahun penjara. (syawal)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

98 Pejabat Eselon Resmi di lantik Walikota Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.