• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jelang Jatuh Tempo, Realisasi PBB Pekanbaru Kurang dari 60 persen

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Pekanbaru tersisa dua pekan lagi. Namun pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini masih di bawah 60 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Azharisman Rozie melalui Sekretaris, Kendi Harahap, Rabu (16/11/2016). Dijelaskannya realisasi PBB mencapai Rp 54,8 miliar. “Pendapatan PBB sudah mencapai Rp 54,8 miliar atau 52,6 persen dari target Rp 104 miliar,” katanya.

Kendi juga menjelaskan biasanya jelang jatuh tempo jumlah wajib pajak (WP) membayar. “Biasanya jelang jatuh tempo mulai ramai yang bayar,” katanya.

Sebagai informasi batas waktu membayar PBB pada 30 September. Namun dikarenakan yang bayar tidak sesuai Harapan, maka Pemko Pekanbaru memperpanjang hingga 30 November. Jika wajib pajak masih membayar di atas jatuh tempo maka dikenakan denda 2 persen per bulan.

Selain itu untuk meningkatkan minat WP bayar pajak maka Pemko memberikan stimulus berupa pengurangan nilai pajak.  Bagi nilaI PBB di bawah Rp 100 ribu, maka tidak dikenakan pajak atau Rp 0.

Disampaikanya juga, bagi wajib pajak sudah diberikan kemudahan untuk membayar pajaknya, proses pembayaran bisa dilakukan melalui BNI 46 dan juga Bank BJB. Dengan begitu, Wajib Pajak tidak perlu lagi antrian berlama-lama di loket pembayaran Dispenda.

Penulis: Riki

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Makan Siang Enak dan Murah Di Ayam Tumis Mas Edi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.