• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jangan Kaget ya! Disduk Rohil Bakal Tolak Surat Pindah yang Kadaluarsa

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Mei 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Bagi masyarakat Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan luar Kabupaten Rohil yang mengurus surat pindah domisili atau masuk ke Kabupaten Rohil dari daerah lain, dihimbau agar memperhatikan batas waktu kadaluarsa dari Surat Permohonan Izin Pindah dari daerah asal.

Karena jika sudah melebihi batas waktu atau kadaluarsa, maka akan ditolak oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Rohil. Seperti dijelaskan Kepala Bidang Kependudukan Kabupaten Rohil, Banjir di ruang kerjanya kepada Bertuahpos.com, Selasa (26/05/2015).

“Demi tertib administrasi, sebaiknya para pemohon izin pindah atau masuk ke wilayah Kabupaten Rohil, surat permohonan pindahnya jangan sampai melebihi waktu 30 hari, semenjak surat izin tersebut dikeluarkan di daerah asal. Kalau melebihi waktu yang sudah ditentukan, pasti akan ditolak oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Rohil atau daerah tujuan kepindahan,” tuturnya.

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dijelaskan Banjir, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Pasal 22 ayat 2 menyebutkan bahwa Surat keterangan pindah sebagaimana dimaksud ayat (1), berlaku hanya 30 hari kerja. Sedangkan saat surat itu diserahkan kepetugas, KTP yang bersangkutan dicabut atau diambil oleh Dinas Kependudukan setempat.

“Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang tertib administrasi Kependudukan,” sambung Banjir.

Untuk itu, kepada masyarakat yang akan memohon izin kepindahan tadi, sebaiknya setelah membuat surat izin kepindahan, segera melapor di daerah tujuan kepindahan agar surat tersebut tidak kadaluarsa atau berlaku masa aktifnya. “Kalau masa berlakunya sudah habis, otomatis akan ditolak oleh daerah tujuan, kan kasihan harus mengulang lagi membuat surat pindah. Bagaimana kalau pindahnya ke Sulawesi atau ke Bali, kan sayang menghabiskan waktu dan uang yang banyak,” terang Banjir. (HJ)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Puncak Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tingkat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun 2026 digelar dengan penuh kehangatan di Halaman Kantor Bupati. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan Peringatan Hari Santri Nasional, Upacara besar ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Inhu dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, S.Sos, M.Si, para kyai, ulama, pimpinan pondok pesantren se‑Kabupaten Inhu, para orang tua, serta kurang lebih seribu santriwan dan santriwati dari berbagai pondok pesantren di wilayah Inhu, Rabu (28/10/2026).

Pemkab Inhu Meriahkan Hari Sumpah Pemuda 2026 dengan Berbagai Kegiatan Positif

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Next Post

Wali Kota Pekanbaru Hadiri RUPS Pemegang Saham PT BSP

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.