• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Izin Seluruh Sekolah Internasional Sampai 31 Desember 2014

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Juni 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Keberadaan sekolah berlabel internasion di Indonesia diperketat. Banyak aturan yang bakal dijalankan, termasuk mengganti pelabelan sekolah internasional menjadi sekolah kerjasama. Supaya tidak ada pelanggaran, izin terkini sekolah internasional di seluruh Indonesia dibatasi sampai 31 Desember 2014.
 
Aturan baru tentang keberadaan sekolah internasional ini tertuang dalam Permendikbud 31/2014. Data resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), jumlah sekolah internasional di seluruh Indonesia mencapai 111 unit.

Seluruh sekolah internasional itu, tidak semuanya membuka layanan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan menengah.
 
Khusus untuk sekolah internasional yang menyelenggarakan pendidikan menengah (SMA sederajat), jumlahnya ada 45 unit sekolah. Tersebar di beberapa provinsi seperti, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, hingga Sulawesi Utara.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah (Dirjen Dikmen) Achmad Jazidie menuturkan, Kemendikbud sudah mengantisipasi potensi pelanggaran aturan oleh sekolah-sekolah internasional itu. “Caranya kami hanya memberikan izin sekolah-sekolah itu sampai 31 Desember 2014 semuanya,” katanya.
 
Dengan cara itu, otomatis ketika mengajukan perpanjangan izin operasional untuk 1 Januari 2015 dan seterusnya, sekolah-sekolah internasional itu harus mengikuti aturan baru.
 
Aturan pencopotan label sekolah internasional dan lain-lainnya harus dipatuhi, untuk mendapatkan perpanjangan izin operasional. Jika tidak dituruti, resikonya sekolah bersangkutan tidak mendapatkan izin operasional alias ilegal. “Sekarang sudah mulai ada yang mengajukan perpanjangan izin operasional,” paparnya.
 
Jazidie menuturkan, semangat utama dalam membuat regulasi baru sekolah internasional murni dilakukan untuk melindungi putra-putri Indonesia. Jazidie menjelaskan bahwa di dalam sekolah-sekolah internasional itu, juga ada anak Indonesianya. Kondisi ini berbeda dengan sekolah diplomatik, yang isinya anak dari negara bersangkutan.
 
Dosen ITS Surabaya itu mengatakan, yang terjadi saat ini sekolah internasional tidak mengajarkan mata pelajaran bahasa Indonesia, sejarah, agama, dan pendidikan pancasila atau kewarganegaraan. Dia mengaku sangat prihatin, karena anak-anak Indonesia di dalamnya bisa tidak mengerti tentang Indonesia dan nilai-nilai di dalamnya.
 
Regulasi yang paling mencolok dalam pengelolaan sekolah internasional yang baru adalah, pengelola yayasannya harus kerjasama dengan orang Indonesia. Selama ini Jazidie mengatakan ada sekolah internasional yang yayasannya tidak jelas. Kalaupun ada yayasannya, dikelola oleh orang asing.
 
Dia menuturkan pendidikan yang berlabel nasional maupun internasional tetap terikat dengan aturan non-profit. “Saya tidak setuju dengan istilah saham sekolah internasional harus sharing antara orang asing dengan pribumi. Kelihatan sekali profit oriented-nya, sekolah tidak boleh dibisniskan,” urai Jazidie. (wan)

Sebaran Sekolah Internasional di Indonesia

Provinsi     Jumlah
DKI Jakarta    41
Banten    11
Jawa Barat    15 (1 dikabarkan tutup)
Jawa Tengah    5
Jogjakarta    1
Jawa Timur    11
Bali    11
Sulawesi Utara    1
Sulawesi Selatan    2
NTB    1
Papua    2
Kal imantan Timur    5
Riau    3
Sumatera Utara    2
Total    111

Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Diantara Aturan Baru Sekolah Internasional
(Permendikbud 31/2014)

1. Pelabelan sekolah internasional, diganti dengan sekolah kerjasama (SPK).
2. Mengikuti akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional.
3. Jumlah pendidik paling sedikit 30 persen WNI dan seluruhnya harus minimal setara S1 sesuai bidang yang diampu.
4. Jumlah tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen WNI dan kepala sekolah harus bergelar master atau magister.
5. Wajib memuat mata pelajaran; agama, bahasa Indonesia, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
6. Bagi murid WNA wajib diajarkan bahasa Indonesia dan budaya Indonesia (Indonesian Studies).(JPNN)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Bursa saham lokal mulai kehilangan tenaga

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.