• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Inilah Cara Kerja Pembuatan Sertifikat Halal di BPJPH

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah lembaga bentukan pemerintah, untuk menerbitkan sertifikat halal menggantikan LPPOM MUI. Lalu, seperti apa cara pengurusan sertifikat halal di BPJPH nanti?

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Produk Halal Kemenag Riau, Nurmala, BPJPH akan memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat halal. Adapun jalurnya adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat bisa mendaftarkan produknya langsung di BPJPH provinsi, atau BPJPH di masing-masing kabupaten/kota. Dengan cara ini, masyarakat lebih dimudahkan karena perpanjangan tangan BPJPH ada di tingkat kabupaten, sehingga tidak perlu lagi pergi ke ibu kota provinsi. Kemudahan lain adalah masyarakat juga bisa mendaftar melalui sistem online, agar tidak perlu datang langsung ke BPJPH.

2. Setelah mendaftarkan produknya, BPJPH akan menurunkan tim auditor untuk memeriksa suatu produk yang didaftarkan tersebut. Tim auditor ini bisa dari perguruan tinggi atau swasta, terutama yang telah memenuhi ketersedian alat dan persyaratan yang telah ditetapkan BPJPH.

Baca: Kemenag: Tidak Ditinggalkan, MUI Pokok Cara Kerja BPJPH

3. Setelah tim auditor selesai memeriksa, hasil ini akan di bawa ke MUI, untuk menetapkan apakah suatu produk tersebut halal atau belum memenuhi persyaratan halal.

4. Jika telah keluar fatwa halal dari MUI, maka baru dikeluarkan label halal oleh BPJPH.
(cr1)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal
Ekonomi

Sektor Ritel Berpeluang Jadi Tameng di Pasar Modal

...

Read moreDetails
Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

Next Post

Jokowi: Sawit Rakyat Jamin Kesejahteraan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.