BERTUAHPOS. COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menerbitkan peraturan daerah tentang parkir.
Sesuai perda 03 tahun 2009, parkir dan retribusi parkir kendaraan roda 2 Rp1.000, sedangkan parkir kendaraan dinas atau pribadi roda 4 Rp2.000.
Papan himbauan peraturan jelas terpajang dibeberapa pusat keramaian. Seperti Pasar Cik Puan, Pasar Bawah dan beberapa lokasi lain. Jadi jelas bukan? Jika anda memarkirkan kendaraan bayar saja sesuai dengan perda.
Namun, hal itu terkadang tidak diindahkan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan lebih, hal itu pun kerap dikeluhkan oleh warga.
Putri salah satu pengunjung pasar bawah kerap mengeluhkan tarif harga yang tidak sesuai perda.
“Malam belanja dipasar buah, parkir motor dikasih Rp1.000 enggak mau, mintanya Rp2.000,” terangnya selasa (11/1/2017)
Penulis : Eli Suwanti