BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagi Anda yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak, ada baiknya untuk mengetahui apa aja syaratnya.
Pertama, Anda harus menyiapkan fotocopy Kartu Akta Kelahiran anak.
Kedua, Anda harus menyiapkan fotocpy Kartu Keluarga.
Ketiga, Anda harus menyiapkan fotocopy KTP elektronik orang tua atau wali.
Keempat, Anda harus menyiapkan soft file foto anak berwarna dalam bentuk CD (khusus anak berusia di atas 5 tahun).
Nah, apabila seluruh persyaratan telah lengkap, Anda bisa mengantarkannya ke UPT Dukcapil yang berada pada kecamatan orang tua anak.
Seperti yang diketahui, Kartu Identitas Anak merupakan dalam rangka pemenuhan hak anak dari pemerintah. (bpc9)