• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Rincian Alat Kampanye yang Ditanggung APBD

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 Mei 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah pusat sudah menetapkan bahwa biaya kampanye untuk Pemilihan Umum Kepada Daerah atau Pemilukada serentak Provinsi Riau akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Riau.

Intruksi ini sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 pasal 65 tahun 2015 sejara jelas menyebutkan bahwa kampaye calon pilkada yang akan berlangsung pada tanggal 9 Desember 2015 diatur tata tertibnya oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.

Dirjen Keuangan Kementerian Dalam Negeri Reydonizar menjelaskan, bahwa rincian alat kampanye yang dimaksud melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye ke umum, pemasangan alat peraga.

Bahkan KPU juga diminta untuk mengatur tata tertib pasangan iklan di media massa. “Baik cetak atau elektronik,” ujarnya, saat ditemui usai acara Rapat Koordinasi Pilkada serentak yang berlangsung di Gedung Daerah Provinis Riau, Senin (11/05/2015).

Sementara itu untuk debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon hanya boleh dikalukan maksimal tiga kali. Reydonizar mengatakan alat kampanye lain yang juga akan difasilitasi oleh KPU yaitu dalam bentuk selebaran, brosur pamplet, poster. Sementara alat peraga seperti baliho, bilbod dan videotrond, sapnduk dan umbul-umbul.

“Sedangkan iklan baik dalam bentuk iklan komersial atau iklan layanan masyarakat. Untuk media elektronik paling banyak komulatifnya 10 spot, dan durasinya paling lama 30 detik untuk setiap stasiun tv. Itu setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye,” ujarnya.

Sementara untuk lembaga penyiaran juga diberikan batasan paling banyak 10 spot, dengan durasi enam menit selama masa kampanye. “Itu benar dibiayai dan dibebankan ke biaya APBD,” katanya. (melba)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Wow! Pos Pekanbaru Layani 100 Paket Batu Akik per Hari

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.