• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Jenis Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Februari 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tidak hanya menangani kasus perceraian saja. Menurut informasi di Pengadilan Agama Pekanbaru juga banyak menangani berbagai persoalan. Berdasarkan undang undang no 3 tahun 2006 tentang pengadilan agama. Jenis perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama yaitu:

Perkawinan
1. beristri lebih dari satu orang
2. Izin melakukan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun, dalam hal orang tua, wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapata.
3. Dispensasi kawin
4. Pencegahan perkawinan
5. Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah
6. Pembatalan perkawinan
7. Gugatan kelainan atas kewajiban suami atau istri
8. Perceraian karena talak
9. Gugatan perceraian
10. Penyelesaian harta bersama
11. Penguasaan anak anak dan lainnya.

Waris
Penentuan siapa yang sah menjadi ahli waris, ketentuan mengenai harta peninggalan, ketentuan mengenai masing masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. Serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang siapa yang menjadi ahli waris penentuan pembagian masing masing ahli waris.

Wasiat
Perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/ badan hukum yang berlaku setelah yang memeberi tersebut meninggal dunia.

Wakaf
Perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya. Guna keperluan ibadah atau untuk kesejahteraan umum

Infak
Pebutan seseorang yang memberikan sesuatu kepada orang lain. Guna menutupi kebutuhan baik berupa makanan, minuman, harta benda atau menafkahka  sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas karena Allah

Shodaqoh
Perbuatan seseorang dalam memberiakan sesuatu kepada orang lain atau lembaga atau badan hukum secara spontan dan suka rela tanpa dibatasi dan hanya mengharap ridho Allah.

Ekonomi Syariah
Perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah seperti:
Bank syariah
Reasuransi syariah
Rekasa dana syariah
Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syaria
Sekuritas syariah
Pembiayaan syariah
Penggadaian syariah
Dana pensiun lembaga keunga  syariah
Bisnis syariah.

Pengadilan Agama merupakan suatu wadah bagi umat islam pencari keadilan dan merealisasikan keadilan sesuai norma serta nilai keislaman dan ketentuan syariat islam. (nova)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post

Cuma Rp 899 ribu Sudah Bisa Bawa Pulang Ponsel Canggih Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.