a. Kepada umat Islam
1. Menyambut bulan suci Ramadhan, bulan yang penuh berkah dengan rasa syukur kehadirat Allah swt serta membersihkan diri dari segala dosa dan kesalahan.
2. Melaksanakan ibadah puasa hanya karena Allah swt, dengan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan mendirikan shalat berjama’ah, shalat – shalat sunnah, memperbanyak infaq sodaqah, tadarus al-qur’an ,qiyamullail, i’tikaf di masjid/musholla serta peningkatan ibadah sosial,
3. Menjauhi segala bentuk perbuatan maksiat yang dapat merusak ibadah dan menghilangkan pahala puasa.
4. Menjaga keamanan, dan kenyamanan dengan tidak merokok didalam masjid/musholla
b. Kepada pengurus masjid/musholla
1. Memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan masjid/musholla
2. Membuat program – program keagamaan dalam upaya pembinaan jamaah melalui pesantren kilat, tahfizh, tahsin dan kegiatan ibadah lainnya.
3. Memakmurkan masjid melalui kegiatan shalat berjamaah, dan tadarus al-quran dan bagi yang menggunakan mickrofon sampai jam 24.00 wib.
c. Kepada remaja masjid/musholla
1. Memperbanyak ibadah demi syi’arnya islam dalam berbagai bentuk kegiatan keislaman.
2. Menjauhi segala perbuatan dan prilaku yang dapat merusak kesucian bulan ramadhan. seperti ; balap – balapan, membunyikan petasan, asmara subuh, dan kegiatan sejenis lainnya.
d. Para ulama/ mubaligh/mubalighat
1. Memanfaatkan bulan suci ramadhan sebagai momentum peningkatan dakwah islamiah dan mensosialisasikan visi kota pekanbaru sebagai kota metropolitan yang madani
2. Menghadiri setiap jadwal pemberian ceramah pada setiap masjid/ musholla
3. Menyampaikan dakwah yang menyejukkan, dan tidak meresahkan serta tidak memecah belah umat.
e. Kepada masyarakat non muslim
Menghormati umat islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa dengan menghindari sikap dan perbuatan yang menyinggung perasaan umat islam, agar tercipta antar umat beragama secara berkesinambungan demi terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa
f. Pemilik usaha tertentu
bagi pemilik usaha hiburan umum, rumah makan, warung makan, restoran dan kedai kopi dapat beroperasi sesuai dengan keputusan walikota pekanbaru nomor 508 tahun 2014 tanggal 23 juni 2014 tentang pengaturan waktu operasional tempat usaha selama bulan ramadhan1435 h/2014 m sebagai berikut :
1. Semua bentuk hiburan umum seperti karaoke, pub, café dan bola billyard ditutup selama bulan suci ramadhan, kecuali hotel-hotel berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub dapat dibuka pada pukul 21.00 wib s/d 02.00 wib
2. Khusus restoran yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka selama bulan suci ramadhan yang digunakan untuk melayani tamu hotel
3. Pijat yang boleh dibuka selama bulan suci ramadhan hanya pijat kesehatan tunanetra dan refleksi
4. Salon kecantikan dapat di buka dari pukul 08.00 wib s/d 17.00 wib
5. Bioskop dapat dibuka pukul 21.00 wib sampai dengan 02.00 wib
6. Rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi dan sejenisnya dapat dibuka dari pukul 16.00 wib sampai dengan imsak.
7. Bagi usaha penjualan snack/bakery boleh dibuka selama bulan suci ramadhan untuk penjualan dibawa pulang dan tidak melayani pembeli menikmati sajian ditempat penjualan
8. Restoran/rumah makan khusus non muslim dapat dibuka, memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan restoran/rumah makan non muslim dan diatur dengan izin khusus dari badan pelayanan terpadu kota pekanbaru
9. Kepada pengelola pusat – pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik
islami dan menganjurkan karyawan/ti nya beribadah dan berbusana melayu (menutup aurat), serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.
10. Warnet dan play station dapat dibuka dari pukul 08.00 wib – 17.00 wib dan 21.00 wib – 24.00 wib, sehingga tidak mengganggu umat islam
dalam beribadah.
g. Dalam mencermati surat himbauan ini pemerintah kota pekanbaru telah membentuk tim pengawas dan penertiban terhadap ketentuan hasil keputusan tersebut pada pointer 1 s/d 10 diatas. apabila terjadi pelanggaran ketentuan keputusan walikota diatas, akan dilakukan penyitaan dan selanjutnya dilakukan penutupan serta pencabutan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
h. Bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap keputusan Walikota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, tetapi diharapkan menghubungi kantor satpol pp/ tim yustisi kota pekanbaru telp. 082386497775, 085264970474, 081378109977
i. Para pemimpin, aparat keamanan dan semua aparat pemerintah agar membantu sepenuhnya pelaksanaan himbauan dan keputusan walikota dalam bentuk partisipasi aktif dengan penuh rasa tanggung jawab sehingga pelaksanaan ibadah puasa ramadhan tahun 1435 h/ 2014 m berjalan dengan baik, tertib dan aman. (riki)