• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini 2 IPWL Pengguna Narkoba di Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
16 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS. COM(BPC),PEKANBARU– Seperti yang dikatakan oleh AKBP Drg. Agung Hadi Wijanarko Sp. BM Selaku Kabid Rehabilitasi. Bahwa Riau belum menyediakan tempat rehabilitasi berstandar nasional.

Dia menambahkan di Provinsi Riau memiliki lima Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yaitu RS Petala Bumi, RS Bayangkara Polda Riau, RS Bayangkara Dumai, RS Jiwa Tampan dan RSUD Kampar.

Dari kelima Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) hanya ada dua IPWL yang menyediakan rehabilitasi rawat inap,  yaitu RS Jiwa Tampan dan RSUD Kampar.

Baca: Angka Pengguna Narkoba Alami Penurunan

“Kesulitan kami untuk rehabilitasi rawat inap,karena minimnya tempat rehabilitasi di Riau, “ungkap Agung kepada kru Bertuahpos, Rabu, (16/11/16).

Agung menyarankan agar pengguna narkoba lebih baik melaporkan dirinya dari pada nantinya ketangkap tangan oleh pihak yang berwajib. Dia menambahkan, para pengguna dapat melaporkan diri di PWLI terdekat.

“Kalau pengguna melaporkan dirinya ke IPWL mereka akan dilindungi oleh UU, ” lanjut Agung.

Selain para pengguna narkoba di lindungi dari kasus hukum, mereka juga akan diberikan pengobatan dan penyembuhan melalui proses rehabilitasi. Tapi jika mereka terjaring oleh pihak yang berwajib, pengguna narkoba akan terkena kasus hukum.

Penulis: Vina

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

BBM Dicampur Air, Pertamina: Kita Akan Tutup SPBUnya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.