BERTUAHPOS.COM, SIAK – Indra Gunawan SE dari Partai Golkar terpilih sebagai pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak. Sementara wakilnya adalah Sutarno SH dari Partai Gerindra.
Keduanya akan mengkomandoi 40 orang anggota DPRD Siak perode 2014-2014. Dengan dasar penunjukkan Surat Keputusan (SK) yang dibacakan Sekretaris Dewan Kabupaten Siak, Rudinal dalam Sidang Paripurna pelantikan Jabatan masa Bakti 2014-2019, Minggu (14/9/2014).
Secara otomatis SK juga menerangkan bahwa seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak 2009-2014 diresmikan pemberhentiannya.Â
Penunjukan pimpinan DPRD sementara itu mengacu pada Undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 377 ayat (2) Pimpinan sementara DPRD Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten.
Hal itu juga didukung atas penunjukkan partai terhadap yang bersangkutan. Indra Gunawan mengacu surat dari partai Dewan pimpinan Daerah Tingkat II Partai Golongan Karya nomor : P-20/DPD/Golkar-S/2014 tanggal 8 Agustus 2014 perihal Penunjukan nama pimpinan sementara DPRD Kabupaten Siak.
Selain itu juga berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Annas Maamun dengan nomor : Kpts.558/VIII/2014 tentang peresmian dan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Siak masa jabatan 2009-2014 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD kabupaten Siak masa jabatan 2014-2019.
Sedangkan untuk wakil ketua sesuai dengan surat dari partai Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Siak nomor : 02/DPC-GRND/VIII/2014 tanggal 8 Agustus 2014 perihal nama Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Siak.
Hadir dalam acara tersebut Bupati Siak H Syamsuar dan ibu Hj Mismarni, Wakil Bupati H Alfedri dan Rasyidah, Sekda H TS Hamzah, Kapolres AKBP Dedi Rahman Dayan, Dandim 0303 Bengkalis Letkol ARH Wahyu Dwi Haryanto, Kajari yang diwakil Kasi Intel Robi Haryanto Siregar, Mantan Bupati Siak H Arwin AS, Komisaris BSP Azaly Johan, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan bagian di lingkup Pemkab Siak serta tamu undangan yang berkapasitas 2000 orang. (syawal)