• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 17, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hubinsaker Desak PT SOS Bayarkan Gaji Karyawan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 September 2014
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Kepala Bidang Hubungan Industri dan Satuan Kerja (Hubinsaker) Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, Imron Rosyadi meminta keras agar PT Shield On Sevice (SOS) segera membayarkan gaji karyawan security-nya.

“Ini merupakan tindak kejahatan, perusahaan melanggar Undang-undang No 13 tahun 2003, pasal 90 dan pasal 185. Ancamannya 1. Tahun penjara dan denda Rp. 1 Milyar,” tegas Imron, Jumat (26/09/2014).

Imron mengaku pihaknya telah melakukan berbagai upaya, menjadi penengah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bahkan, pihaknya sudah datang ke lokasi aksi. Ia juga menggelar pertemuan dengan perwakilan buruh, perwakilan PT. SOS, Camat Pusako dan Polsek. Namun management perusahaan berada di Jakarta. Dan pengakuannya, masih melakukan konsultasi dengan manajemen PT. Arara Abadi.

“Kami sudah mendesak perusahaan, agar bisa membayarkan Rapel kekurangan gaji tersebut secepatnya. Namun perusahaan berjanji akan membayarkan bulan November, itupun secara lisan,” katanya.

Pada karyawan, Imron juga sudah menemui di lokasi aksi, harapannya bisa menghentikan dulu aksinya sampai batas waktu yang dijanjikan perusahaan. Jika telah jatuh tanggal namun belum terealisasi, ia mempersilahkan lakukan aksi untuk menuntut kembali.

“Jika pihak perusahaan tidak membayarkan kekurangan gaji karyawan tersebut, Disnakertrans akan membawa kasusu ini ke wilayah hukum,” ancamnya. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pertamina Mengerahkan Sejumlah Upaya Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali
Nasional

Pertamina Patra Niaga Percepat Pemulihan Layanan BBM di Bali, Termasuk Penguatan Pasokan hingga 57,9 Juta Liter

...

Read moreDetails
Inilah 4 Tempat Wisata di Lembang Bandung yang Hits dan Favorit Wisatawan

Inilah 4 Tempat Wisata di Lembang Bandung yang Hits dan Favorit Wisatawan

Inilah 4 Peeling Gel Terbaik, Bikin Lembap dan Wajah Cerah

Inilah 4 Peeling Gel Terbaik, Bikin Lembap dan Wajah Cerah

5 Rekomendasi Sepatu Puma untuk Sekolah dengan Mayoritas Warna Hitam

6 Rekomendasi Sepatu Puma untuk Sekolah dengan Mayoritas Warna Hitam

OPPO A7 Pro 5G Harga dan Spesifikasi, Bawa Fitur SuperCool VS dan Baterai Jumbo

OPPO A7 Pro 5G Harga dan Spesifikasi, Bawa Fitur SuperCool VS dan Baterai Jumbo

Honda Activa 110, Punya Fitur Anti Maling dan Answer Back, Segini Harganya!

Honda Activa 110, Punya Fitur Anti Maling dan Answer Back, Segini Harganya!

Next Post

IHSG Diprediksi Menguat Jelang Rilis Data Ekonomi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.