BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Ketua KPU Kota Pekanbaru Amirudin Sijaya mengatakan, Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah, dinyatakan tidak lulus.
“Kita telah mengumumkan calon dan wakil peserta pemilihan peserta Pilwako Pekanbaru. Sesuai syarat dan ketentuan, peserta mengikuti tahap selanjutnya,” katanya dalam konpres kepada wartawan, Senin (24/10/2016).
Dari lima bakal calon tersebut, katanya KPU memutuskan empat bakal calon peserta pilwako melanjutkan tahapan selanjutnya. “Kita kemarin menetapkan tiga dari partai dan dua dari perseorangan, hari ini ada empat pasang yang jadi calon peserta pilwako,” lanjutnya.
Penetapan tersebut berdasarkan pleno mengumuman bakal calon politik dan perseorangan yang diumumkan pada hari ini. Mereka yang lulus adalah pasangan Syaril dan Said Zohrin, Kedua pasangan Firdaus-Ayat, pasangan Ramli Walid-Irvan Herman, Herman nazar-Devi Warman.
“Ke empat pasangan tersebut dinyatakan lulus, sedangkan pasangan Ide dan SUA tidak lulus. Mereka tidak lulus karena hasil penelitian administrasi terhadap syarat pencalonan dan syarat calon. Awalnya lulus, tapi syarat calon yang banyak yang dilakukan ternyata tidak lulus,” jelasnya.
Selanjutnya, KPU Kota Pekanbaru akan melakukan pengambilan nomor urut yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober besok.
Penulis: Iqbal