• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hah! Penyelewengan Izin Lahan di Riau Dilakukan Kepala Daerah

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Januari 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Scaleup menyebut penyelewengan kewenangan oleh kepala daerah merupakan muara yang menyebabkan konfilk sumber daya alam (SDA) akibat di Riau. Para kepala daerah ini melakukan penyelewengan kewenangan untuk penerbitan izin terhadap sektor swasta.

“Termasuklah di dalamnya bupati Pelalawan, Siak dan dua Gubernur Riau,” ujar Direktur Executive Scaleup Hari Octavian, Kamis (08/01/2014).

Artinya jelas sekali bahwa konflik sumber daya alam yang terjadi di Riau menunjukan pemerintah belum menjamin bahwa mereka mampu atau maksimal dalam menjamin hak hidup dan sumber kehidupan masyarakat.

Kebijakan pemerintah terbukti memberikan ruang yang sebesar-besarnya untuk ekplorasi penguasaan lahan kepada sektor swasta yang berdampak pada tersingkirnya masyarakat dari tanahnya.

“Kita tetap merekomendasikan bahwa pemerintah harus membangun strategi penyelesaian konflik yang terpadu. Perlu juga dibangun kelembagaan penyelesaian konflik, agar bisa lebih mempercepat proses penyelesaian konflik yang ada dan mencegah adanya konflik baru,” paparnya.

Termasuk juga melakukan perbaikan proses penerbitan izin pengelolaan sumber daya alam itu. Baru selanjutnya dipastikan perluasan ruang kelola masyarakat adat maupun lokal di dalam tata ruang.(melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

HP Bagi-bagi Cashback Rp 50 Ribu Selama Pameran di SKA

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.