BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer, menegaskan akan memberi sanksi kepada guru-guru yang rencananya akan menggelar aksi unjuk rasa terkait dihapusnya tunjangan profesi Senin mendatang.
Menurut Sekda M Noer, guru sebagai pegawai negeri tidak seharusnya menggelar aksi unjuk rasa. Apalagi jika merugikan siswa-siswi tempat guru tersebut mengajar.
“Pegawai Negeri Sipil demo akan kita kaji dari segi disiplinnya. Kapan selesainya negara kalau seperti ini. Emangnya diciptakan pegawai untuk demo?” ujarnya, Minggu 3 Maret 2019.
Selain akan memberikan sanksi, Sekda M Noer juga mengatakan tidak seharusnya guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru menggelar aksi unjuk rasa terkait tidak diberikannya lagi tunjangan profesi kepada guru bersertifikasi.
Menurut Sekda M Noer, penghapusan tunjangan profesi yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019, dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI.
Baca juga:Â Guru Pertanyakan Penghapusan Tunjangan Profesi, Sekda: Silahkan Pindah
“Kita (Pemko Pekanbaru) membuat aturan ada dasarnya, kecuali suka-suka buat aturan iyalah, inikan untuk semua bukan suka-suka,” ungkapnya.
Tak hanya mengancam akan memberi sanksi kepada guru yang akan menggelar aksi unjuk rasa, sebelumnya Sekda M Noer bahkan menegaskan dan mempersilahkan guru yang menolak Perwako Nomor 7 Tahun 2019 untuk keluar dan pindah dari Kota Pekanbaru.
Seperti yang diketahui, aksi unjuk rasa terkait penghapusan tunjangan profesi akan digelar Senin mendatang 4 Maret 2019. Hal ini dilakukan para guru karena merasa pertemuan dengan DPRD Kota Pekanbaru dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru tidak membuahkan hasil. (bpc9)