• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gubri Dapat Telegram dari Mendagri Soal Perpu Nomor 2 Tahun 2017

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Agustus 2017
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Gubernur Riau Arsyadjuliandi mengakui dirinya menerima sebuah telegram dari Kementerian Dalam Negeri. Telegram itu berisi pesan tentang pelaksanaan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

“Ini (pesan) telegram itu nantinya akan kami teruskan ke setiap kabupaten/kota agar bisa ditindaklanjuti,” katanya, Jumat (4/8/2017). 

Sebelumnya, Andi Rachman, bersama dengan Kapolda Riau, Irjenpol Zulkarnain dan Danrem 031/Wira Bima, Brigjen TNI Abdul Karim diajak duduk bersama mendengarkan arahan Wakapolri, Komisaris Jendral Polisi Syafruddin, melalui video conference. 

Mereka membahas tindak lanjut soal adanya Perpu Nomor 2 Tahun 2017, tentang Pembubaran Ormas. Pertemuan itu berlangsung di ruang rapat Polda Riau, tadi pagi. 

“Tadi itu pertemuan kami juga termasuk membahas soal Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Tadi Wakapolri memberi arahan situasi terkini. Termasuk harapan, agar kita tetap menjaga stabilitas keamanan daerah,” tambahnya. 

Menurut Andi Rachman, soal Perpu Nomor 2 Tahun 2017 itu, pemerintah dan semua instansi di Riau diminta terlibat dalam sosialisasinya. Terutama jajaran pemerintah daerah, Polda dan TNI.

Untuk informasi Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dianggap lebih demokratis jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013. Dimana prosedur pembubaran Ormas berubah.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 pembubaran Ormas yang dianggap menyimpang dari prinsip dasar ideologi negara harus diajukan ke pengadilan. Dengan adanya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 prosedurnya berubah. Pembubaran Ormas bisa langsung dilakukan oleh pemerintah. Bagi Ormas yang tidak puas punya peluang untuk gugatan PTUN. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura
Ekonomi

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

...

Read moreDetails
Suzuki Access 125, Skuter Desain Elegan Dibekali Soket USB 2A, Segini Harga Oktober 2026

Suzuki Access 125 Skuter Desain Elegan Dibekali Soket USB 2A, Segini Harga Oktober 2026

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Next Post

DR OZ Meninggal, Kadiskes Riau Mimi: Dokter Favorit Saya Itu!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.