BERTUAHPOS.COM, BANDUNG – Gubernur Jawa barat, Ridwan Kamil, mengeluarkan maklumat berupa larangan mudik di tengah pandmi covid-19 atau virus corona.
Maklumat ini juga disampaikannya melalui akun Instagram pribadinya @ridwankmil.
Dalam maklumat yang dikeluarkannya, terdapat setidaknya 5 butir.
- Dilarang mudik ke kampung halaman di tengah pandemi covid-19.
- Barangsiapa memaksa mudik, maka akan otomatis berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan).
- Jika berstatus ODP, maka harus isolasi diri 14 hari.
- Kepolisian Jawa Barat akan mengambil tindakan hukum jika status ODP tidak melakukan isolasi diri.
- RT/RW wajib melaporkan kedatangan ODP ke kepolisian setempat. (bpc9)