BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kali ini gilirannya Sekretaris Kota Pekanbaru Syukri Harto juga menyebutkan tak tahu kabar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru A Mius ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kampar tahun 2011.
“Kenapa ini? Wallahualam saya belum dapat kabar itu, bahkan baru tahu ini,” ujarnya Rabu (28/1/2015) di DPRD Pekanbaru.
Syukri melanjutkan bahwa hal tersebut memang belum mendapat laporan apapun tentang ditetapkannya A Mius sebagai tersangka. Selain itu, Pemerintah Pekanbaru juga tidak akan menghalangi kasus yang menimpa mantan Kasatpol PP Kabupaten Kampar tersebut.
“Memang belum ada laporan, kalau memang begitu dia harus ikuti proses hukum, kalau umpanya diminta keterangan ya silahkan saja. Pemko juga tidak akan menghalangi hal ini,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada waktu itu A Mius selaku Kasatpol PP Kabupaten Kampar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengamanan pemilihan umum kepala daerah Kampar tahun 2011. Diduga dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. (iqbal)