• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Firdaus Tersandung di Tenayan Raya?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Maret 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) – HIMPUNAN Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P) memprotes Walikota Pekanbaru Firdaus MT. Protes itu mereka sampaikan lewat aksi massa di depan Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman, akhir Februari lalu.

Nedli yang ketika itu dipercaya sebagai koordinator aksi terus saja berteriak bahwa Firdaus MT telah melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LHK) tentang pembangunan pusat perkantoran Pemko Pekanbaru di Kecamanatan Tenayan Raya.

Firdaus dianggap telah mengangkangi Permendagri Nomor 30 tahun 2012 tentang pedoman pemberian nama daerah, pemberian nama ibu kota, perubahan nama daerah, perubahan nama ibu kota dan pemindahan ibu kota. Sebab status tanah pembangunan pusat perkantoran itu masuk dalam kawasan Hutan Tanaman Produksi (HTP).

Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi harus ada izin pelepasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Mendagri.

“Pemko sendiri tidak punya izin itu,” katanya. Dari Nedli, diketahui bahwa proyek pembangunan pusat perkantoran di daerah itu menghabiskan dana sebesar Rp 1,4 triliun. Selain itu, untuk mendirikan bangunan harus ada izin dan jika membangun lebih dari 40 hektare dalam kawasan hutan harus ada sertifikat.

Permasalahan pembangunan kawasan perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya, sampai saat ini masih terus mencuat. Bahkan, kawasan tersebut masih masuk kawasan hutan lindung dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau. Maka wajar jika banyak pihak menuding bahwa apa yang dilakukan oleh Firdaus MT adalah pelanggaran yang luar biasa. Selengkapnya baca Majalah Bertuah edisi 15/2016 Klik di sini

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Rayakan Hari Spesial dengan Paket Dekor Gaboh Burger

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.