• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dua Lagi Tersangka Korupsi Kapal Motor Dilimpahkan ke Kejari Tembilahan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Maret 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Kepolisian Resort (polres) Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau kembali menyerahkan dua tersangka korupsi pengadaan dua Unit Kapal Motor (KM) 5 GT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Kamis (5/3/2015). Keduanya menjadi tersangka dalam pengadaan KM 5 GT dengan APBD Inhil tahun anggaran 2012 pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Inhil.
 
“Pada hari ini kami kembali menyerahkan tersangka GR dan MY dengan berkas perkara BP/72/XII/2014/ RESKRIM. Mereka berdua merupakan kontraktor pelaksana kegiatan pengadaan pompong 5 GT tersebut,” ujar Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zamrah. 
 
Ade Zamrah pada kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini di serahkan ke Kejari Tembilahan dengan nomor pengiriman tersangka dan barang bukti B/12/III/2015/RESKRIM atas nama GR dan MY.
 
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara,” bebernya.
 
Sebelumnya, pada Selasa (3/3/2015) kemarin Polres Inhil juga telah menyerahkan tersangka MD ke Kejari. (ezy)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Api yang Melahap SMPN 1 Tembilahan Berasal dari Labor IPA

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.