• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DPRD Finalkan Pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Oktober 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Banggar DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pendapatan Daerah hari ini melakukan pembahasan final mengenai KUA PPAS APBD Perubahan, Rabu (21/10/2015)

“Hari ini kita melakukan finalisasi pembahasan dan semua sudah selesai. Saat ini hanya menyeimbangkan neraca saja, mudah-mudahan besok bisa kita lakukan penandatanganan MoU,” kata wakil ketua DPRD Noviwaldy Jusman.

Noviwaldy mengatakan beberapa pengajuan hutang dari Pemprov Riau untuk saat ini tidak bisa dilakukan. Seperti utang stadion PON yang saat ini tidak ada dasar hukum.

“Masalah hutang PON tidak bisa kita dibayarkan,karena dasar hukumnya masih kurang. Tapi untuk eskalasi sendiri dan sepanjang Pemprov memenuhi syarat, silahkan saja,” katanya.Untuk eskalasi sendiri lanjut Noviwaldy, sebesar Rp 223 miliar. Sedangkan untuk PON besarannya mencapai Rp 180 miliran.

Kalaupun nantinya dilunaskan dalam APBD Perubahan DPRD tentunya ingin memiliki dasar hukum yang tetap. Maka dari itu, pihaknya meminta data dari Pemprov seperti apa putusan pengadilan jika pembayaran hutang bisa dilakukan.

Pria yang disapa Dedet tersebut mengatakan pembayaran hutang tersebut sampai saat ini masih mengacu kepada data yang di berikan BPKP.  “Barulah kemudian dianalisa seperti apa. Kalau itu BANI telah melakukan perhitungan sama seperti BPKP, maka kita anggap mereka sudah memiliki dasar hokum,”tutupnya. (iqbal)
 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Nongkrong Dengan Nuansa Rumah Sendiri

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.