• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DPRD Ancam Gunakan Hak Interpelasi Jika Wako Pekanbaru Tak Kunjung Selesaikan Polemik Guru Sertifikasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 April 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tak kunjung selesainya polemik guru sertifikasi di Kota Pekanbaru yang meminta tunjangan TPP segera dibayarkan, membuat DPRD Kota Pekanbaru mengancam akan menggunakan hak interpelasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Zulfan Hafis selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, melihat tak kunjung diakomodirnya permintaan guru sertifikasi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, terutama Walikota.

“Kepala daerah jangan dianggap main-main permintaan guru ini. Kalau kemarin pemerintah sudah mengundang mereka ke Jakarta, undang lagi dong apa hasilnya,” tegasnya Kamis 4 April 2019.

Lanjut Zulfan, permintaan guru-guru sertifikasi harus segera diakomodir Pemko Pekanbaru. Apalagi menurutnya, saat ini guru-guru sertifikasi telah mengancam akan melakukan aksi besar-besaran jika permintaan mereka tidak diakomodir oleh Pemko Pekanbaru.

“Dirangkullah guru-guru ini. Kalau terjadi aksi besar-besaran, maka kami akan gunakan hak interpelasi, kami akan undang Walikota. Hak interpelasi saya yang tanda tangan pertama,” ungkapnya.

Sedikit informasi, Hak Interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis.

Sementara seperti yang diketahui, hingga saat ini guru sertifikasi masih meminta agar Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019 segera direvisi. Perwako tersebut dianggap merugikan karena disampaikan guru sertifikasi tidak lagi menerima tunjangan TPP. (bpc9)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Diduga Sungai Belutu Kandis Tercemar Limbah PKS, Dewan Siak Minta Pemerintah Daerah Berperan Aktif

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.