BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru menahan seorang Warga Negara Asing berkebangsaan Singapura Ar (49), karena diduga melanggar keimigrasian.Â
Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengaku tidak mengetahui apapun terkait masalah itu. Penahanan imigran asal Singapura itu terjadi pasca dilakukan razia puluhan TKA asal China di PLTU Tenayan Raya. “Enggak tahu saya,” kata Andi Rachman.
Berdasarkan informasi dari Kantor Imigrasi. Imigran asal Singapura itu diketahui memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran Indoensia, kemudian datang ke Kantor Imigrasi untuk buat paspor. Keterangan itu diperoleh dari Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno.Â
Pihak imigrasi mencurigai TKA itu saat melakukan pengurusan paspor. Diduga, TKA mencoba mengelabui petugas pengurusan paspor menggunakan berkas-berkas Indonesia. Namun petugas curiga melihat dia menggunakan bahasa Indonesia terbata-bata.
Penulis: Melba Ferry Fadly