BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menyebutkan bahwa sesuai Perda, perusahaan yang ada di Riau harus menggunakan aturan 70 – 30, yakni 70% tenaga kerja tempatan dan 30% dari luar daerah. Aturan 70% ini juga berlaku seandainya tenaga kerja tempatan tidak mencukupi, sehingga harus menggunakan 30% tenaga kerja luar daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar kepada bertuahpos.com, Senin (23/10/2017).
“Kita kan ada perda, aturannya adalah 70 – 30, 70% tenaga kerja tempatan, 30% tenaga kerja luar. Ini pun berlaku jika seandainya tidak ada lagi tenaga kerja tempatan yang memenuhi kualifikasi di luar 70% itu,” ujar Rasidin.
Baca:Â Kadisnakertrans Riau: Tidak Ada Pertemuan dengan SPSI
Lebih lanjut, Rasidin menjelaskan bahwa sampai saat ini, RAPP belum memenuhi kuota tenaga kerja tempatan 70%. Hal ini disebabkan tenaga kerja tempatan belum memenuhi kualifikasi yang ditetapkan RAPP.
“Itu tugas pemerintah setempat, dan juga perusahaan, untuk menciptakan tenaga kerja tempatan yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan, melalui pelatihan dan training,” tambahnya. (cr1)