• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dishub Kota: Gojek Tidak Pernah Melapor Izin Operasional

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Aripin mengatakan setakat ini, Gojek dan jenis jasa transpotasi online lainnya diakui tidak ada melapor izin operasional.

Dia mengatakan, aksi demontrasi yang dilakukan oleh pulahan sopir taksi konvesional, mengenai surat izin operasi layanan jasa antar jemput online (Gojek dan lainnya), dijadikan sebuah pembelajaran oleh Dishub Kota Pekanbaru.

Pihak Dishub sendiri hingga saat ini masih kebingunan tentang penerapan operasional Gojek dan layanan jasa antar jemput lainnya. Seharusnya sejak awal pihak yang menaungi jenis usaha ini harus melaporkan SIUP dan SITU, sehingga membuat pemerintah sulit bertindak. 

“Gojek dan transportasi online lainnya tidak ada diatur masuk dalam perundang-undangan. Dikatakan apa dia itu,” tambahnya, Rabu (17/5/2017)

Jauh hari pihak Dishub sudah pernah melaporkan kepada Pemerintahan, keterkaitan dengan izin operasi layanan anata jemput Online. Hal ini dilontarkan oleh Arpin H.R selaku kepala dishub, “Kemarin juga pernah kita laporkan kepada pemerintah, keterkaitan mengenai izin tentang Operasi layanan jasa antar jemput, sampai sekarang masih ditindak lanjuti,” ujar Aripin H.R, kepada awak media. Rabu (17/5/2017).

Bahkan Dishub mengatakan surat izin yang berakitan dengan operasi layanan jasa antar jemput, belum masuk dalam undang-undang.

“Mereka siapa? surat izin operasi saja belum ada diizinkan, tentunya akan segera kita dan kawan-kawan nanti menindak lanjuti kasus ini,” tutup Aripin. (bpc11)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?
Teknologi

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

...

Read moreDetails
Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Polemik Perebutan Takhta, Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China

Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China, Segini Duitnya

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Next Post

Gubri Perintahkan PUPR Pantau Jembatan Rantau Berangin yang Hampir Roboh

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.