BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Rohil ternyata tidak memiliki keberanian untuk melakukan pemeriksaan pada depot air minum, yang saat ini bertebaran di Rohil, khususnya Bagansiapiapi.
Alasan utamanya adalah karena tidak adanya peraturan daerah ataupun peraturan bupati, yang mengatur mengenai proses pemeriksaan status kesehatan pada depot air minum tersebut.
“Terbentur karena belum ada Perbup, jadi tidak berani. Walaupun memang sebetulnya sudah ada di Permenkes, namun masyarakat tentu akan lebih takut jika sudah ada dasar seperti perbup atau perda,” sebut Cici, Kasi Kesehatan Lingkungan, Dinkes Rohil.
Lebih lanjut Cici juga menyebutkan untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi pemerintahan terkait, sehingga nantinya mampu melakukan pemeriksaan terhadap depot air minum yang ada sehingga dapat menjadi dasar bagi pihaknya dalam bergerak.
“Kita sudah koordinasi juga dengan beberapa pihak terkait termasuk seperti Bapenda salah satunya untuk melakukan pemeriksaan air minum ini,” tambahnya. (bpc12)