• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dilema Spanduk Pilwako, Dispenda Minta Tolong KPU dan Satpol PP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 April 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Yuliasman menegaskan spanduk para bakal calon Walikota yang bertebaran saat ini tanpa izin. Selain tanpa izin spanduk atau baliho tersebut tidak membayar pajak reklamenya.

Hal itu disampaikan Yuliasman kepada kru bertuahpos.com, Jumat (08/04/2016). “Banyak yang memasang tidak memberi tahu. Apakah memang tidak tahu atau memang sengaja. Ini yang saya tidak tahu,” ujarnya.

( Baca:Ironis Spanduk Pilwako Ternyata Tanpa Izin dan Tidak Bayar Pajak)

Saat ditanya penindakan yang akan diambil terhadap spanduk ilegal ini, Yuliasman menyebut tidak bisa sendiri. Artinya dirinya ingin pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru bersama-sama ambil tindakan. ” Jujur saja kita dilema. Secara pribadi saya tidak masalah, selagi mematuhi aturan. Makanya harus duduk bersama dengan dinas lain seperti Satpol PP dan juga KPU,” katanya.

Tidak hanya itu, Yuliasman mengkhawatirkan seandainya tim Dispenda lakukan penertiban akan berhadapan dengan para tim sukses masing-masing calon. “Kita tidak bongkar untuk menjaga tidak ada pengesekan. Karena kalau dibongkar, kita bukan berhadapan dengan yang namanya ada difoto, tapi timnya. Terus kita juga tidak berani suruh petugas manjat baliho atau spanduk yang tinggi, karena pernah jatuh anggota saya. Makanya perlu duduk bersama,” sebutnya.

( Baca:Perhatikan! Ini Lokasi yang Dilarang Pemasangan Spanduk dan Baliho)

Tidak hanya tanpa izin, spanduk tersebut kenyataannya tidak membayar pajak reklame. “Sampai hari ini bakal calon tidak ada yang membayar. Aturannya harus bayar kecuali informasi social atau agama,” ujarnya.

Berdasarkan undang-undang Perda No 5 Tahun 2002 Bab II tentang Tertib Jalan, Jalur Hijau taman Dan Tempat Umum, Pasal 5 berisi pelarangan menjemur, memasang, menempelkan, atau menggantung benda-benda di jalan, jalur hijau taman dan tempat umum.

Selain melanggar perda no 5 tahun 2002 spanduk dan baliho Pilwako yang terpasang tidak mempunyai izin reklame. Sepanjang pantauan kru bertuahpos.com, reklame yang menyalahi aturan ini tidak dibubuhi pajak reklame dari Dispenda Pekanbaru sesuai perda no 02 tahun 2006 tentang pajak reklame.

Mengenai potensi pajak untuk masuk ke kas daerah, Yuliasman tidaklah seberapa. Namun yang menjadi perhatian tata letak spanduk yang bisa dikatakan menganggu pemandangan. “Kalau hitungan pajak yang diperoleh ada tetapi tidak banyak, karena ini uforianya sebentar. Kita lihat itu bukan hanya soal pajak, tetapi efek lingkungan dan tata kota ikut berdampak,” sebutnya.

Penulis: Riki

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual
Lifestyle

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

...

Read moreDetails
Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp100 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp200 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

Next Post

Gaji Belum Dibayar, Karyawan PT MIG Kembali Mogok Kerja

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.