• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dijamin Lebih Mudah, Berikut Ini Alur Prosedur E-Tilang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Desember 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS. COM ( BPC), SIAK – Penerapan tilang secara online tak lama lagi diterapkan diseluruh Kota dan kabupaten. Dengan adanya inovasi ini menjadi salah satu bentuk meningkatkan pelayan dan upaya mencegah terjadinya pungli.

Adapun alur transaksi e-tilang diantaranya ketika Polantas menilang dan akan menginput data ke aplikasi e-tilang. Setalah input data secara otomatis pada sistem,  secara otomatis dikirimkan notif sms berisikan nomer tilang,  nomer rekening bank,  jumlah denda kepada nomer handphone pelanggar.

Lanjut, pelanggar membayar denda tilang melalui transfer ATM / mobile rekening. Dengan demikian bank akan memproses pembayaran dan pengiriman notif sms ke aplikasi,  lalu pelanggar dapat mengambil BB kepada Polantas dengan menunjukan sms, setelah itu notif sms diterima oleh operator tilang dan pihak kejaksaan pada sistem.

Setelah itu,  polantas dan jaksa membawa berkas ke pengadilan. Usai putusan denda oleh pengadilan,  operator polantas tilang dan bank secara sistem mengolah data putusan sidang dan mengirimkan notif sms jika ada sisa denda tilang.

Adapun notif sms akan menginfokan sisa dana denda dan permintaan nomer rekening bank pelanggar. Jika masih ada sisa dana denda, nantinya akan dikirimkan oleh bank kepada si pelanggar dengB notif sms dari bank bahwa sisa dana denda telah terkirimkan.

Nah begitulah alur yang terjadi ketika terkena tilang dengan melakukan pembayaran secara online.

Penulis : Ely

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Bercocok Tanam Padi SRI Lebih Ramah Lingkungan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.