• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bupati Rohil Sampaikan LKPJ 2014

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Juni 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL – Bupati Rokan Hilir Suyatno menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD setempat. Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan.

Penyampaian LKPJ dilakukan Senin (22/06/2015) dalam sidang paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan didampingi Wakil Ketua Djamiludin, Abdul Kosim, Syarifuddin, Plt Sekda Surya Arfan dihadiri 30 dari 45 anggota serta kepala SKPD.

Usai menyampaikan LKPJ, Bupati Suyatno berharap, LKPJ yang disampaikan diterima DPRD.  “Mudah-mudahan diterima rekan dari DPRD ini. Setelah laporan pertanggungjawaban ini kita sampaikan hari ini, itu akan dibahas melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Setelah itu baru kita memberikan jawaban tertulis pada sidang paripurna berikutnya, “ ujar Suyatno.

Apa yang menjadi masukan oleh fraksi-fraksi nantinya menurut Suyatno harus ditindaklanjuti dan akan disampaikan pada jawaban pemerintah terhadap LKPJ Bupati Rokan Hilir.

Sementara itu, Ketua DPRD Nasrudin Hasan mengatakan, Bupati sebagai kepala daerah, dalam tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 22 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) kepada DPRD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan. (arie/adv/pemkab)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

1.730 Guru di Inhil Ikuti UKG

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.