• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Buah Simalakama Naiknya Tarif Parkir di Pekanbaru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 November 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– DPRD Pekanbaru telah mensahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru mengenai parkir di tepi jalan. Merevisi Perda nomor 3 tahun 2009 mengenai retribusi tarif parkir di pinggir jalan.

Walikota Pekanbaru, Firdaus MT menyebutkan pihaknya mengusulkan Perda tersebut agar masyarakat tertib. Tidak lagi memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan sehingga membuat kemacetan. “Ini bukan soal (PAD) Pendapatan Asli Daerah, tetapi penertiban,” katanya belum lama ini.

Namun masyarakat dibuat pusing. Pasalnya belum dijalankan Perda parkir tahun 2015 yang menaikkan tarif Rp 4ribu bagi sepeda motor dan Rp 8ribu untuk zona tertentu. Di beberapa mal atau pusat perbelanjaan sudah dulu menaikkan tarif parkir sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru.

Sehingga dinilai walau Perda parkir tepi jalan diberlakukan, masyarakat bagai makan buah simalakama. Sebab selama ini banyak pengendara parkir di luar mal, dikarenakan tarif yang murah. Sesuai Perda nomor 3 tahun 2009, kendaraan roda dua hanya dipungut Rp 1000 dan kendaraan roda empat Rp 2000 tanpa ada batas waktu.

Sedangkan di mal tiap satu jam sekali ada penambahan tarif senilai Rp 1000. Sehingga dinilai upaya Pemko Pekanbaru meminimalisir semrautnya parkir dibadan jalan tidak efektif.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) Pekanbaru, Aripin enggan memberi komentar. “Saya gak bisa komentari soal itu, lebih tepatnya Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah). Kita bicara soal tepi jalan,” katanya, Jumat (06/11/2015).

Dan Aripin menjelaskan Perda tahun 2015 tentang parkir tepi jalan raya mulai berlaku pada 2017. “Saya tekankan saat ini tidak ada kenaikan sepeser pun. Masih berlaku tarif lama. Kalau ada juru parkir yang naikkan tarif, laporkan ke kita. Kalau ada bukti akan kita tindak lanjuti. Bisa kita cabut koordinator dan juru parkirnya,” tegas Aripin.

Sedangkan Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman membenarkan pihak mal menaikkan tarif parkir melalui SK Walikota. Namun dirinya menjelaskan tarif parkir di mal dinamakan pajak. “Jadi 30 persen dari tarif parkir mal diperuntukkan sebagai PAD Pekanbaru,” katanya.

Namun Yuliasman menegaskan tidak ada yang curi start. Dan kenaikan parkir mal tidak ada sangkut pautnya dengan Perda Parkir di badan Jalan. “Tidak ada hubungannya. Berbeda kalau yang dishub itu retribusi, sedangkan mal sebagai pajak. Merupakan kewajiban pengusaha,” katanya, Kamis (05/11/2015).

Saat ini gelombang aksi protes masih terus berlangsung. Masyarakat meminta agar Perda tersebut bisa dibatalkan. Bahkan ada petisi batalkan perda parkir yang diprakarsai oleh seorang warga bernama Zamzami menggunakan situs Change.org

Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan Pemerintah Provinsi Riau bisa saja membatalkan aturan itu. Sebab hasil pembahasan dari legislatif Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan Pemerintah Provinsi Riau.

Ikhwan mengaku hingga saat ini, dirinya belum menerima draf Perda kenaikan tarif parkir itu. Pemerintah Provinsi Riau menganjurkan kepada Pemerintah Kota Pekabaru agar peraturan itu tidak diterapkan. “Angka itu lebih tinggi dari Pergub Parkir DKI Jakarta,” katanya Selasa (03/11/2015).

Namun seperti yang disampaikan Pengamat politik, Yantos. Semestinya pemerintah tidak lagi memandang masyarakat sebagai sumber PAD semata. Dengan memberlakukan pungutan-pungutan yang mencekik. “Harus kreatif. kan sudah tahu Pekanbaru PAD nya kecil, jangan hanya mengandalkan cara gampang. Kalau seperti itu, siapa saja bisa melakukannya,” katanya. (Riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Plt Sekda Rohil Buka Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.