BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – MUI Provinsi Riau menegaskan bahwa pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat halal tetap berjalan, dan tidak akan terganggu dengan adanya BPJPH. Hingga kini, belum ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lain, sehingga kewenangan masih ada di MUI.
Hal ini dikatakan oleh Sofia Anita, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Provinsi Riau saat dihubungi bertuahpos.com.
“Dengan belum adanya LPH-LPH yang lain yang setara dengan LPPOM MUI, maka LPPOM MUI tetap bekerja melayani masyarakat untuk mendapatkan sertifikat halal,” ujar Sofia Anita, Kamis (12/10/2017).
Sofia Anita melanjutkan bahwa MUI akan tetap beroperasi seperti biasa untuk memastikan masyarakat mendapatkan kepastian kehalalan suatu produk.
Baca:Â Kemenag Bentuk BPJPH, MUI Riau: Tidak Ada Dualisme
“MUI akan tetap bekerja seperti biasa dalam melayani umat ini untuk memastikan masyarakat mendapatkan produk yang halal,” tambah Sofia Anita.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag meluncurkan suatu lembaga yang disebut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Nantinya, badan inilah yang akan mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia. (cr1)