• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Benarkah Revisi PP 71 Lahan Gambut Hanya Desakan RAPP??

Tim Redaksi by Tim Redaksi
31 Maret 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Scaleup Riau menyebutkan bahwa desakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tidak lain hanyalah desakan anak perusahaan April, RAPP. Kepentingan ini sangat jelas karena RAPP belum bisa membuktikan keberhasilan program ekohidro yang digembar-gemborkan selama ini.
 
Direktur Eksekutiv Scaleup Riau Hari Octavian menyebutkan bahwa Desakan PP 71 diduga adalah permainan perusahaan kertas ini. Sebab dengan kadar ketinggian air 0,4 meter ternyata membuat tanaman akasianya tidak tumbuh dengan baik.
 
“Harusnya bukan PP-nya diubah. Tapi pihak perusahaan harus lebih kreatif mengembangkan formulasi teknologi baru bagaimana tanaman bisa menyesuaikan dengan kadar air. Kalau bercermin muka kita buruk, bukan cerminnya yang dipecah. Tapi bagaimana kita berupaya untuk mempercantik diri,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Selasa (31/03/2015).
 
Dia menyebutkan sejauh ini perusahaan sudah kebakaran jenggot dengan adanya PP tersebut. Dengan kata lain, terbukti bahwa program teknologi yang dibuat belum mampu mengatasi ini. “Jadi program teknologi Ekohidro itu hanya modus pencitraan saja,” sambung Hari.
 
Sejauh ini, Hari menilai, adanya PP gambut sudah terbukti mengurangi bencana kebakaran kabut asap diawal tahun ini. Kalaulah pemerintah tetap merivisi PP ini makan akan terjadi kerusakan ekologis yang lebih parah.
 
Menurutnya, investasi di lahan gambut terbukti membutuhkan investasi anggaran yang lebih besar dibanding ekspansi di lahan mineral. Sebab ini pula pihak RAPP tidak mau rugi akibat penerapan peraturan ini. “Jadi mungkin saja ada celah mereka yang mendesak itu ke pemerintah,” tambahnya.
 
Sementara itu Corporate Comunivations Manager PT RAPP Djarot Handoko saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa tuduhan itu sama sekali tidak beralasan. Dia menjelaskan bahwa kepentingan merevisi PP 71 tentang pengelolaan gambut tersebut adalah hak pemerintah.
 
“Sama sekali bukan kewenangan perusahaan. Itu kewenangan pemangku kepentingan. Yakni pihak pemerintah atau regulator. Sebab itu” katanya kepada bertuahpos.com, Selasa (31/03/2015).
 
Sementara itu Sekretaris Jendral Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Adi Daryanto pada saat menghadiri diskusi gambut dengan sejumlah perusahaan di Riau menanggapi bahwa pihaknya akan tetap menunggu masukan dari sejulah asosiasi dan pengusaha sawit di Riau. Masukan ini nantinya akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat untuk mengambil sikap, terutama soal desakan merevisi PP gambut tersebut.
 
Dia menjelaskan dari sektor ekonomi, bukan hanya 360 ribu tenaga kerja yang akan dipangkas. Potensi devisa sawit sebesar Rp 136 triliun, dan ekspor US dolar 6 milyar juga akan hilang. Dilemanya, jika PP nomor 71 ini tetap dipertahankan, maka sektor kehutanan akan juga berpotensi kehilangan investasi Rp 103 triliun, lapangan pekerjaan sebanyak 300 ribu orang dan negara akan kehilangan devisa Rp 5,6 milyar. 
 
“Makanya saya bilang. Dalam hal ini pemerintah sebagai simpul gedosiasi, antara pengusaha dan masyarakat. Kita minta mereka mendiskusikan dulu. Baru nanti masukannya dikasih tahu ke kita. Dari Pemerintah akan dapat mempertimbangkan bagaimana langkah selanjutnya. Masukkannya kita rangkum dulu. Baik dari pengusaha, LSM dan masyarakat adat,” sambungnya. (melba)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Besok, Penjualan Tiket di Bandara SSK II dihapus

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.