• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Begini, Skema Kenaikan Tarif Listrik 2013-2014

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 April 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Pada 2013, pemerintah mulai menjalankan roadmap pengurangan subsidi listrik. Sejak saat itu, tarif listrik industri besar, menengah, dan rumah tangga mewah dinaikkan secara bertahap. Diharapkan, program ini dapat memangkas subsidi listrik sebesar Rp 10,96 triliun. (Baca juga : PLN Didesak Cabut Subsidi Rumah Mewah).

Setelah menaikkan biaya listrik rumah tangga pada 2013, pemerintah memberlakukan kenaikan tarif untuk industri besar dan menengah pada Mei 2014. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan peraturan yang menyatakan tarif listrik akan naik setiap dua bulan, yaitu pada 1 Mei 2014, 1 Juli, 1 September, dan 1 November.

Dalam aturan ini kenaikan tarif listrik ditetapkan untuk dua golongan pelanggan yakni I-3 atau industri dengan daya di atas 200 ribu watt yang mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia. Yang kedua, pelanggan I-4 atau industri dengan daya 30 ribu watt ke atas. (Baca juga : Pengusaha Tolak Kenaikan Tarif Listrik Industri).

Selain dua kebijakan tersebut, berikut roadmap pemerintah untuk mengurangi subsidi listrik pada 2013-2018.

2013

-Tarif listrik untuk seluruh kelompok industri serta rumah tangga menengah-atas dengan daya listrik 1.300 VA ke atas dinaikkan secara bertahap setiap triwulan.

-Tarif listrik untuk pelanggan industri dan rumah tangga 450 VA serta 900 VA tidak naik.

-Pelanggan dengan daya listrik 6.600 VA ke atas ditargetkan tidak akan menikmati subsidi lagi pada akhir 2013.

2014

-Tarif listrik untuk industri dengan daya di atas 200 kilowatt (I-3) yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, dan tarif untuk pelanggan industri dengan daya 30.000 kW ke atas (I-4), dinaikkan setiap dua bulan hingga November.

2015

-Tarif bagi pelanggan I-3 yang tidak tercatat di bursa akan dinaikkan. Ditambah pelanggan rumah tangga menengah (R-2 dan R-3) dan bisnis menengah (B-2 dan B-3).

2018

-Seluruh golongan pelanggan, kecuali pelanggan 450 VA dan 900 VA, sudah dikenai tarif keekonomian.(Tempo)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual
Lifestyle

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

...

Read moreDetails
Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp100 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp200 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

Next Post

Annas: Maaf Kalau Salah Pilih, yang Penting Saya Sudah Jadi Gubernur

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.