BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pasca diturunkannya harga bahan bakar minyak atau BBM oleh pemerintah, ternyata tidak hanya tarif angkutan darat di Riau yang tidak mengalami penurunan harga tarif, untuk angkutan laut ternyata tidak terjadi penurunan tarif.
Menurut pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bangkalis melalui Kepala Dinasnya Jaafar Arif, untuk jalur transportasi kapal pihaknya juga melaporkan bahwa Bengkalis tidak mengambil kebijakan untuk menurunkan harga tarif angkutan laut.
“Jadi lintas Dumai-Rupat, dimana Bengkalis dan sisi laut, tidak ada kebijakan menurunkan. Masih dalam tarif ambang batas atas dan batas bawah,” katanya.
Memang untuk tarif AKAP, sesuai SE 2/2016 dimana daerah dipersilahkan maksimal 5 persen penurunan. Namun setelah dibicarakan dengan seluruh stakeholder, sudah dikoordinasikan bersama Organda masing-masing daerah, memang tidak ada kewajiban daerah menurunkan tarif tersebut.
Karena dengan alasan sebelumnya memang tidak ada kenaikan saat terjadi kenaikan BBM. “Selain itu memang belum ada gejolak yang dirasakan, penurunannya juga tidak signifikan. Juga pertimbangan masyarakat masih mampu membayar tarif sesuai yang ada sekarang,” sambung Kadishub Riau menambahkan. (baca :Â Sparepart dan Biaya Servis Kendaraan Jadi Indikator Pemprov Tak Turunkan Ongkos AKAP)
Menindaklanjuti intruksi dari Kementerian Perhbungan (Kemenhub) terkait penurunan tarif angkutan kota antar provinsi atau AKAP, Dishub Provinsi Riau menetapkan bahwa untuk di Provinsi Riau tidak ada dilakukan penurunan tarif itu. Salah satu indikator yang menjadi acuannya adalah, melihat harga sparepart dan service kendaraan yang tidak ada mengalami penurunan harga.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, soal penurunan tarif angkutan itu sebenarnya sudah lama dibahas dan tidak apa perubahan, terkait turunnya harga bahan bakar minyak atau BBM sejak awal tahun 2016 lalu.
“Dimana seluruhnya sepakat bahwa seiring turunnya harga BBM tersebut, tak ada penurunan tarif transportasi baik darat dan laut,” katanya. Kesepakatan ini diambil berdasarkan rapat koordinasi yang selenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/kota.
Surat Edaran (SE) Menhub RI Nomor 2/2016 tentang penurunan tarif AKAP 5 persen. Sama seperti pernyataan Rahmad sebelumnya, bahwa Provinsi Riau tidak melakukan penurunan tarif angkutan untuk AKAP sesuai dengan itruksi kementerian terkait. (Melba)